IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini diberikan untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.
Pada Sabtu (15/2/2025), layanan ini digelar di dua lokasi di Kota Bandung. Berikut dua lokasi digelarnya layanan SIM Keliling di Kota Bandung:
1. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
2. Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.