IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (22/2/2025). Layanan ini untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) agar tetap legal saat berkendara.
Melalui akun media sosial resminya, Polresta Bandung mengumumkan bahwa layanan ini terdapat di dua lokasi.
Berikut dua lokasi SIM Keling di Kota Bandung, hari ini:
1. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda
2. King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun berkas atau dokumen yang harus dilengkapi untuk memperpanjang masa berlaku SIM di antaranya:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.