IPOL.ID – Komisi II DPR, akan menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sengketa pilkada yang dibacakan pada 3-5 Februari 2025.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, 3 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/2/25).
Rifqi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian tanggal putusan tersebut dari MK. Karena penting agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan dilaksanakan serentak atau tidak.
“Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak. Karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucap Rifqi.
DPR, kata dia, sejatinya sudah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah yang tak mengajukan sengketa pilkada di MK. Penetapan itu berpeluang besar berubah setelah adanya putusan dismissal MK.