IPOL.ID – Isu liar yang dikembangkan oleh kelompok tertentu, yang menyebut bahwa investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak bisa diaudit, merupakan informasi yang menyesatkan.
Faktanya, setiap investasi, trrmasuk yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tetap mengikuti standar transparansi dan akuntabilitas yang berlaku, termasuk melalui proses audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan bahwa BPI Danantara bisa diaudit.
“Memang bisa diaudit. Nanti teman-teman bisa lihat undang-undangnya bahwa memang Danantara ini bisa diaudit. Di undang-undangnya dibahas,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/25).
Dengan begitu, menurut dia, penyelenggaraan Danantara yang akan mengelola aset negara lebih dari 900 miliar dolar AS itu memiliki aturan main agar dikelola secara profesional dan transparan.