Ivan menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading dengan KSOP Pelabuhan Tanjung Priok dan FSTTP telah terjalin dengan baik. Ia juga menyarankan agar koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terus diperkuat guna memastikan seluruh sopir trailer di Pelabuhan Tanjung Priok terlindungi oleh program Jamsostek.
Lebih lanjut, Ivan mengimbau para pekerja di sektor informal untuk memiliki minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja bisa mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja formal,” jelasnya. Manfaat dari program JKK mencakup perlindungan tanpa batas plafon bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. “Kami juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT,” ungkap Ivan.