Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sopir Trailer Tanjung Priok Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sopir Trailer Tanjung Priok Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ekonomi

Sopir Trailer Tanjung Priok Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2025, 11:10
Share
3 Min Read
soprs
SHARE

Ivan menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading dengan KSOP Pelabuhan Tanjung Priok dan FSTTP telah terjalin dengan baik. Ia juga menyarankan agar koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terus diperkuat guna memastikan seluruh sopir trailer di Pelabuhan Tanjung Priok terlindungi oleh program Jamsostek.

Lebih lanjut, Ivan mengimbau para pekerja di sektor informal untuk memiliki minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja bisa mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja formal,” jelasnya. Manfaat dari program JKK mencakup perlindungan tanpa batas plafon bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. “Kami juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT,” ungkap Ivan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, Sopir Truk Trailer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article epson Epson Umumkan Pergantian Presiden Baru
Next Article Terpilih Jadi Ketum Parfi.Ki Kusumo Sambangi Kemenkumham. Foto/ist Terpilih Jadi Ketum Parfi, Ki Kusumo Sambangi Kemenkumham

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?