SEPMT 2025 merupakan program inisiatif OJK yang bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya SEPMT 2025, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem pasar modal yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari investasi ilegal. (ahmad)