IPOL.ID – Ratusan perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol menghadiri sosialisasi perkembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.
Salah satu sesi penting dalam sosialisasi tersebut adalah pemaparan sejumlah aturan tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja terhadap program Jamsostek.
Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Jakarta Barat (Jakbar) Jackson Dianrus Sitorus. Jackson menyampaikan tiga poin penting berdasarkan aturan tersebut.
”Pertama pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa kecuali menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Jackson.
Kedua, jika perusahaan mempekerjakan pekerja asing maka juga wajib didaftarkan sebagai peserta Jamsostek. Ketiga, perusahaan berkewajiban memungut iuran Jamsostek dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Saya memohon jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan-aturan tersebut. Kalau sampai melanggar, wah berat,” ungkap Jackson.
Jackson mengingatkan jangan sampai perusahaan melanggar pada poin pertama dan kedua. Yaitu tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja asing menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena ini menyangkut hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Jackson.
Jackson mewanti-wanti jangan sampai terjadi kasus kecelakaan kerja pada tenaga kerja yang ternyata belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika kasus itu terjadi maka akan menimbulkan konsekuensi hukum.
”Pekerja atau ahli waris pekerja akan menuntut haknya ke perusahaan, maka habislah sudah,” cetus Jackson.
Kasus tersebut bisa muncul karena ulah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Begitu pula jika ada perusahaan yang mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian upah saja. Masalah tersebut akan ketahuan setelah peserta atau ahli waris menerima hak yang ternyata tidak sesuai dengan hitungan.
”Seperti manfaat ahli waris kasus kecelakaan kerja itu 48 kali gaji, dalam kasus kecelakaan kerja peserta yang cacat menerima 56 kali gaji, tetapi yang diterima kok tidak sesuai perkalian gaji. Ini perusahaan bisa dituntut,” kata Jackson. Begitu pula dalam poin tiga apabila terjadi pemotongan gaji pekerja tapi tidak disetorkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan maka pelakunya akan terkena sanksi pidana.
”Saya mohon dengan sangat jangan sampai perusahaan tidak patuh dengan ketentuan ini. Sebab jika sampai terjadi kasus seperti ini mau tidak mau yang kami bela adalah pekerja,” ungkap Jackson.
Menurut Jackson, perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial terancam akan mengalami kerugian besar. Dia mencontohkan, dalam kasus pelanggaran tertentu pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan hak layanan administrasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
”Gedung kantor IMB waktunya perpanjang jadi tidak bisa, mau pindah kantor tidak bisa mengurus SIUP, begitu pula mau ikut lelang sudah tidak bisa karena tidak dikeluarkan izin lelang,” sebut Jackson.
Belum lagi jika sampai kasus tersebut terekspos oleh media maka saham perusahaan akan anjlok. Untuk itu Jackson menegaskan seluruh perusahaan khsusunya di bawah binaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat untuk mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, mengapresiasi Kasudin Nakertransgi Jakarta Barat yang mengingatkan perusahaan binaannya untuk patuh aturan jaminan sosial. Menurut Multanti, kepatuhan tersebut sangat penting karena menyangkut hak perlindungan program Jamsostek pekerja.
”Kami berharap materi sosialisasi ini akan menjadi pegangan bagi perusahaan-perusahaan terutama binaan kami untuk selalu menghindari pelanggaran aturan jaminan sosial,” cetus Multanti.
Menurut Multanti, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), aktivasi aplikasi JMO, serta manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan murah oleh BTN. (msb/dani)