IPOL.ID – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menyampaikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait poligami.
Pramono menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno, tidak ada ruang bagi ASN untuk melakukan poligami.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2).
Pramono mempersilakan bagi siapa saja yang ingin berpoligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama ia menjabat sebagai gubernur.
“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” tegasnya.
Pramono tidak main-main dengan ucapannya. Ia mengancam akan memecat ASN yang melanggar larangan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk dirinya sendiri dan Rano Karno.
“Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa ia akan merealisasikan prinsip monogami dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta.
“Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” sambungnya.
Sebelummya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Pergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Di antara poin penting dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. ASN tersebut harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. (far)