IPOL.ID – Memastikan sistem keamanan siber Pusat Data Nasional (PDN) merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data pemerintah serta layanan digital yang bergantung pada infrastruktur ini.
PDN meupakan infrastruktur penting yang menyimpan dan mengelola data strategis pemerintah serta layanan digital publik. Oleh karena itu, memastikan sistem keamanan siber PDN menjadi prioritas utama untuk menjaga keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data.
Untuk itu, PDN harus mengikuti standar keamanan siber internasional seperti ISO 27001 (manajemen keamanan informasi) dan NIST Cybersecurity Framework untuk memastikan perlindungan optimal terhadap ancaman siber.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam rangka manajemen keamanan informasi tersebut menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kerja sama dalam melakukan penilaian instrumen dimaksud guna memastikan sistem keamanan siber PDN, telah memenuhi standar.
“Soal keamanan sibernya, kita sudah minta bantuan BSSN juga untuk melakukan semacam review, bagaimana instrumen-instrumen untuk mencegah kejahatan siber ya atau serangan siber, itu bisa dipenuhi oleh PDN,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria di Jakarta, Selasa (25/2/25).