IPOL.ID-Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif turut menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Ia menilai, kebijakan sepihak yang diambil Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar itu melanggar hukum lantaran tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.
“Saya Embay Mulya Syarif, menyikapi permohonan (izin-red) dari Pemrerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merubah hutan lindung menjadi hutan produksi. Ternyata, itu dilakukan sendirian oleh Pj Gubernur Banten (Al Muktabar),” ujar Embay, Kemarin.
“Kepala DLHK, Perhutani termasuk DPRD Banten menyangkal bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mengurus permohonan izin mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” sambung Embay.
Sehingga kata Embay, kebijakan yang dilakukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan tindakan melanggar hukum karena tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.