IPOL.ID- Para tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengeluhkan proses pengajuan cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB).
Keluhan itu disampaikan oleh sejumlah tahanan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengunjungi dan menemui langsung sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam sesi dialog tersebut, seorang tahanan mempertanyakan berapa lama proses administrasi pengajuan CB, CMB, dan PB hingga mereka bisa mendapatkan haknya sebagai WBP.
“Apakah ada cara agar kepengurusan kami semua tepat waktu? Seperti contoh PB, CB, ataupun CMB,” ucap seorang tahanan kasus kriminal di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2) siang.
Menurut dia, pelayanan petugas Rutan Kelas I Cipinang secara umum sudah baik, namun untuk hal proses administrasi pengajuan CB, PB, dan CMB para tahanan harus menunggu lama.
Dia mencontohkan teman-temannya sesama tahanan yang butuh waktu berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun hingga akhirnya pengajuan CB, CMB, dan PB dapat disetujui.