IPOL.ID – Setelah ramai di media sosial, Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025), dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Penetapan status tersangka ini dilakukan seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Polres menetapkan Vadel menjadi tersangka karena adanya perubahan keterangan dari Lolly.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya setelah kita dalami kita dengarkan kita lihat perkembangan, kita lihat keterangan, dari berbagai keterangan di antaranya lolly, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudari Vadel Badjideh sebagai tersangka,” jelas Razman Nasution di Polres Jakarta Selatan, pada (13/2/2025).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang jika berkasnya sudah menjadi P21.
“Penyidik dapat melakukan penahanan jika, tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan,” tuturnya.