IPOL.ID – Ramai di media sosial video penangkapan dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja. Kejadian ini berlangsung di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam (31/1/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, kedua okmum polisi yang terlibat itu bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Mereka meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih tuduhan pelanggaran hukum terhadap pasangan yang tengah duduk di dalam mobil.
“Betul, kejadian tersebut melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil sebagai pelaku. Saat ini, kedua anggota tersebut sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” jelas Syahduddi, Senin (3/1/2025).
Dia memastikan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka telah ditempatkan di penahanan khusus selama 21 hari ke depan,” tegasnya.
Selain sanksi etik yang akan dijatuhkan, tindakan pemerasan ini juga akan diproses secara hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Sebagai Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika terbukti bersalah, pasti akan kami tindak tegas dan tuntas,” tuturnya.
Namun dari hasil penyidikan, kasus ini tidak hanya melibatkan dua oknum polisi, tetapi juga seorang warga sipil berinisial S (45), yang berdomisili di Tembalang. Ketiganya diduga menjalankan modus pemerasan dengan berpura-pura menuduh korban melakukan pelanggaran hukum.
Insiden bermula ketika para pelaku sedang mencari tempat makan malam dan melihat sebuah mobil terparkir di kawasan Pantai Marina. Mereka lantas menghampiri dua pelajar yang berada di dalam kendaraan tersebut dan menuding mereka terlibat dalam tindak pidana.
Tanpa bukti yang jelas, para pelaku meminta uang Rp 2,5 juta sebagai uang damai agar korban tidak diproses secara hukum. Korban yang ketakutan akhirnya dipaksa pergi ke ATM untuk menarik uang tunai.
Namun, aksi ini berakhir ketika salah satu korban berteriak “maling!” setelah menyerahkan uang, sehingga menarik perhatian sekitar 50 warga di sekitar lokasi. Warga segera mengepung kendaraan para pelaku sampai akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Semarang Utara.
Hingga kini, Propam Polrestabes Semarang masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mempercepat proses penyelidikan.(Vinolla)