IPOL.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa jurnalis dan pegawai di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) viral di media sosial.
Pemberlakuan PHK ini terjadi seiring dengan langkah RRI yang melakukan pengurangan jumlah karyawan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seorang penyiar RRI Pro 2 Ternate melalui akun Instagram @aiinizzaa mencurahkan keluh kesahnya mengenai PHK yang dialaminya menyita perhatian.
Penyiar tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 11 tahun di RRI, namun kini terkena imbas efisiensi anggaran yang menyebabkan ratusan pegawai kehilangan pekerjaan.
Penyiar RRI Pro 2 Ternate itu memahami tujuan dari efisiensi yang dilakukan pemerintah. Tetapi dirinya pun menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap keluarga yang kehilangan sumber pendapatan.
“Bapak, kita tahu bahwa efisiensi anggaran yang bapak lakukan saat ini, yaitu untuk menunjang agar program-program bapak bisa berjalan dengan baik. Seperti makan gratis untuk anak-anak,” jelasnya didalam video dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Terlihat penyiar itu kemudian mengajukan pertanyaan yang membuat tersentuh.
“Tapi sudahkah bapak berpikir bahwa, ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak-anak, tapi ketika mereka pulang ke rumah, mereka dapati orangtua mereka tidak bisa memberikan makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orangtua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan karena efisiensi yang telah bapak lakukan,” ucapnya.
Dengan perasaan sedih ia melanjutkan pertanyaan mengenai arti mencintai rakyat dari seorang Presiden.
“Lalu menurut bapak, di mana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak,” tegasnya.
Pemangkasan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp300 miliar dari anggaran sebesar Rp1,7 triliun pada tahun 2025.
Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengakui bahwa pengurangan tenaga lepas merupakan salah satu langkah efisiensi yang terpaksa diambil.
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” ujar Yonas, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Lanjut Yonas menjelaskan bahwa tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan music director, tidak memiliki tugas rutin seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, posisi-posisi tersebut terkena dampak efisiensi.
Yonas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi layanan publik RRI kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yonas menyatakan bahwa efisiensi tidak berdampak pada penyediaan infrastruktur RRI.(Vinolla)
Viral Curhatan Karyawan RRI Kena PHK Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran

