IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pembayaran dam atau denda haji tamattu di tanah air. Haji tamattu, yang diawali dengan pelaksanaan umrah, mengharuskan jemaah membayar dam.
Wacana ini menuai perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, yang meminta agar langkah tersebut tidak mengganggu kualitas ibadah haji jemaah Indonesia.
“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” kata pria yang kerap disapa Kiai An’im itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Untuk diketahui, selama ini, pembayaran Dam dilakukan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji.
Pembayaran Dam ini harus dilakukan oleh jamaah haji yang menunaikan haji tamattu’. Jumlah dam ini memang cukup besar. Tahun 2023 saja terkumpul dana 120 juta SAR atau setara dengan Rp480 miliar.
An’im mengatakan dalam pelaksanaan haji seringkali memunculkan ikhtilaf ummati rahmatun atau adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam.
Dia mencontohkan saat adanya perbedaan pendapat terkait pelaksanaan mabit (menginap) di mudzdalifah, bahwa ada yang menganggap wajib dan ada yang menganggap mabit di muzdalifah itu sunnah.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur ini mengatakan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, sebaiknya juga melibatkan ulama-ulama haramain atau ulama-ulama Arab Saudi yang menjadi rujukan jamaah haji Indonesia.
Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani ulama ahli hadis keturunan Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, yang menjadi rujukan masyarakat Islam di Indonesia. Gelar Musnid Dunia disandangkan Syekh Yasin karena memiliki sanad ilmu paling banyak di dunia pada masanya.
“Jadi kalau Kemenag mau mengambil keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya pembayaran DAM, harus ada dukungan ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkas politisi Fraksi PKB ini. (far)
Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Ini Tanggapan Anggota Komisi VIII DPR
![Anggota Komisi VIII DPR RI Anim Falachuddin. Foto:](https://ipol.id/wp-content/uploads/2025/02/Anggota_Komisi_VIII_DPR_RI_Anim_Falachuddin__Foto__Arief_vel20250207111925-860x525.jpg)