IPOL.ID-Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, M, dan AP,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Syahron mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Syahron.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.
Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.