IPOL.ID – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3), terkait kasus penembakan tragis seorang bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak pada awal Januari lalu.
Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
“Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” katanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3).
Gori menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil.
Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut pidana pokok penjara selama empat tahun. Namun, sama seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
“Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” sebutnya.
Dalam pertimbangannya, Oditur Militer mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa.
Pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat
“Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” papar Gori. (far)