IPOL.ID – Ramai diberitakan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melindungi istrinya dari jeratan hukum. Dugaan ini mencuat setelah beberapa pihak menyoroti keterlibatan sang istri dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ada indikasi intervensi yang dilakukan untuk menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan.
Berkaitan dengan informasi itu, Menperin Agus Gumiwang (AGK) menklarifikasi, bahwa sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Menperin di Jakarta, Rabu (26/3/25) menyatakan, pernyataan ini disampaikannya untuk merespons isu terkait dirinya yang melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Agus menyampaikan, isu yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) merupakan hal yang tidak benar. “Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.