Selain itu, kendaraan sumbu 3 mulai 24 Maret 2025 akan dilarang beroperasi di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans Jawa.
“Pembatasan kendaraan sumbu 3 berlaku mulai tanggal 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu 2 juga akan dibatasi,” tegas Kakorlantas.
Aturan ganjil-genap (gage) akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati.
“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perayaan Hari Raya Nyepi Irjen Pol. Agus menyampaikan bahwa akses dari Banyuwangi menuju Bali akan ditutup mulai 28 Maret 2025 hingga pukul 17.00 WIB, sementara dari arah Bali menuju Banyuwangi tetap dibuka hingga 29 Maret 2025.
“Nyepi ini sudah disepakati ya tadi sama pak kapolri jadi tanggal 28 arah Banyuwangi ke Bali ditutup sampai jam 17.00, dari arah Bali menuju ke Banyuwangi masih tetap buka sampai tanggal 29,” pungkasnya.