Menurut dia, sejumlah tantangan dalam penyediaan rumah yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat adalah soal pembebasan lahan dan harga tanah yang tidak menetap.
Dalam hal ini, Bank Tanah harus menyediakan lahan dalam kondisi clean and clear, dan jika ada tuntutan apapun di kemudian hari maka yang dituntut bukan pengembang perumahan melainkan Bank Tanah. “Jadi kita memberikan kepastian hukum kepada para pengembang,” kata Parman.
Saat ini Bank Tanah sudah bekerja sama dengan Perumnas dalam penyediaan rumah yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat di Brebes dan Kendal, Jawa Tengah.
Bank Tanah juga sudah mengundang beberapa pengembang sesuai dengan kriteria dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan dengan harga tanah yang telah diturunkan oleh Bank Tanah maka diharapkan para pengembang juga dapat turut berkontribusi pada penurunan harga rumah.
Sebagai informasi, Badan Bank Tanah menyiapkan lahan untuk pengembangan perumahan nasional, termasuk program tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).