Adapun lahan yang ditawarkan kepada pengembang yakni empat lokasi lahan hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah antara lain di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan luas 3,36 hektare.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni di Kabupaten Purwakarta dengan luas 19,4 hektare dan Kabupaten Bandung Barat dengan luas 23,17 hektare, serta di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 27,27 hektare.
Lahan HPL Badan Bank Tanah yang ditawarkan kepada investor pengembang perumahan untuk MBR tersebut secara tata ruang sudah untuk perumahan dan permukiman. Melalui Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bakal dibangun dengan harga yang lebih terjangkau, dan sesuai arahan kepala negara pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitas agar tidak merugikan rakyat.(*)