Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4°. “Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” ujar Menag.
Di samping itu Menag Nasaruddin menekankan Kemenag telah mendapat informasi dari tim rukyatul hilal yang berada di berbagai tempat di seluruh Indonesia, bahwa hilal tidak terlihat.
Dengan demikian, kata dia, maka metode yang diterapkan adalah istikmal atau menyempurnakan/membulatkan bilangan bulan menjadi 30 hari. “Negara memfasilitasi dengan adanya Sidang Isbat ini sebagai bentuk kehadiran ulil amri atau pemerintah,” ujar Menag.
Menag Nasaruddin Umar berharap dengan ditetapkannya hasil Sidang Isbat ini, maka seluruh umat Muslim di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita. (*)