Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
HeadlineJabodetabek

Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

Bambang
Bambang Published 10 Mar 2025, 07:16
Share
1 Min Read
Sim keliling
Sim keliling
SHARE

IPOL.ID-Warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

Pamulang Square : 08.00 sd 13.00 Wib

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 9 Maret. Hadir Di 2 Lokasi

Baca Juga

SIM Keliling
Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini
Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini
Cek Disini SIM Keliling Depok Selasa 2 Juli, Hadir Di 2 Lokasi

ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 16.30 Wib

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 8 Maret, Cek Di Sini Lokasinya

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berikut Lokasi, di Tangsel hari ini:, Pelayanan SIM Keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persija. Foto: Ist Persija Jakarta Dihajar Arema FC: Rizki Rido Bikin Gol Spektakuler, Layak Dipanggil Timnas Kontra Australia
Next Article Patrick Kluivert merilis daftar sementara skuad Timnas Indonesia untuk melawan Australia dan Bahrain (Foto: Instagram @erickthohir) Masih Banyak Wajah Lama, Begini Komentar Erick Thohir usai Patrick Kluivert Panggil 27 Pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?