5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:
a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru;
b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan;
c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;
d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. (ahmad)