“Pesan ini penting, terutama sebagai literasi bagi anak-anak yatim. Sehingga ketika mereka memasuki dunia kerja nanti, mereka akan langsung mengakses program BPJS Ketenagakerjaan karena sadar akan pentingnya proteksi diri,” jelas Dewi.
Dewi menegaskan seluruh pekerja, termasuk sektor informal, berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kepesertaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia juga menyoroti bahwa program ini sangat terjangkau dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dalam iuran Rp36.800 tersebut, terdapat tabungan JHT sebesar Rp20 ribu. Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” ungkap Dewi.
Selain itu, dalam kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta jika telah menjadi peserta selama minimal tiga bulan. Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, maka ahli waris tetap memperoleh manfaat berupa santunan biaya pemakaman.