“Kami berharap perusahaan dapat menyampaikan informasi ini kepada karyawan mereka, sehingga mereka bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mu’minati.
Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki hunian dengan skema pembayaran yang lebih ringan dibandingkan skema KPR komersial. Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran iuran melebihi bulan berjalan. ”Kelancaran administrasi sangat bergantung pada ketepatan waktu pembayaran iuran. Jika terjadi keterlambatan, manfaat yang diterima pekerja bisa terhambat bahkan tidak berfungsi jika sampai status kepesertaan nonaktif,” kata Mu’minati.
Sosialisasi ini juga membahas perubahan dalam pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kini, manfaat uang tunai bagi peserta yang kehilangan pekerjaan diberikan sebesar 60% dari upah selama enam bulan pertama.
”Perubahan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang lebih stabil bagi pekerja yang terdampak PHK,” kata Mu’minati.