Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja
News

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja

Bambang
Bambang Published 07 Mar 2025, 16:42
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja
SHARE

“Kami berharap perusahaan dapat menyampaikan informasi ini kepada karyawan mereka, sehingga mereka bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mu’minati.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki hunian dengan skema pembayaran yang lebih ringan dibandingkan skema KPR komersial. Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran iuran melebihi bulan berjalan. ”Kelancaran administrasi sangat bergantung pada ketepatan waktu pembayaran iuran. Jika terjadi keterlambatan, manfaat yang diterima pekerja bisa terhambat bahkan tidak berfungsi jika sampai status kepesertaan nonaktif,” kata Mu’minati.

Sosialisasi ini juga membahas perubahan dalam pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kini, manfaat uang tunai bagi peserta yang kehilangan pekerjaan diberikan sebesar 60% dari upah selama enam bulan pertama.

”Perubahan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang lebih stabil bagi pekerja yang terdampak PHK,” kata Mu’minati.

Baca Juga

IMG 20260429 WA0131
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, mangga dua, Pentingnya Perusahaan, Sosialisasi, Wajib Lapor Kecelakaan Kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bersama enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal, Jumat (7/3/2025). Foto: Ist Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela
Next Article Ramadan di Kampung Sahara Aryaduta Suites Semanggi Ramadan di Kampung Sahara Aryaduta Suites Semanggi

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?