Tetty menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada tugas utamanya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk berbagi dan menanamkan nilai kepedulian terhadap sesama,” kata Tetty.
Selain berbagi takjil, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, guna memastikan kesejahteraan mereka dalam menghadapi risiko kerja,” ujar Tetty.
Tetty menjelaskan pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran yang sangat terjangkau.
“Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” sebut Tetty.
Lebih lanjut, Tetty memaparkan manfaat JKK mencakup biaya pemulihan tanpa batas akibat kecelakaan kerja berdasarkan seluruh kebutuhan medis.