”Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” ungkap Tetty.
Selain itu, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tetap berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta jika telah memiliki masa kepesertaan minimal tiga bulan berturut-turut.
“Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, maka ahli waris hanya akan menerima manfaat biaya pemakaman,” terang Tetty.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup pendidikan dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Tetty juga menekankan pentingnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja informal. “Kami menganjurkan para pekerja BPU untuk mulai menabung melalui program ini, karena hasil pengembangannya lebih besar dibandingkan bunga deposito bank,” cetus Tetty.
Menurutnya, pekerja BPU hanya perlu menambah iuran sebesar Rp20 ribu per bulan untuk mendapatkan manfaat JHT. “Dengan total iuran Rp36.800 per orang, peserta bisa menabung lebih banyak sesuai dengan nominal yang diinginkan,” tegas Tetty. (msb/dani)