Sehingga, sambung Pramono akan melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta dan mengingatkan tingginya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) jika warga Jakarta memiliki bangunan di luar daerah.
“Misalnya kan ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru. Nah, yang begitu-begitu akan kita terapkan,” tandasnya.(sofian)
