“Jika kebijakan olahraga tidak didesain dengan komprehensif dan bebas dari campur tangan industri rokok, sulit rasanya mencetak SDM yang sehat dan produktif,” tambahnya.
Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Manik menunjukkan bahwa 34,7% pemuda usia 16-30 tahun, tidak aktif berolahraga. Di sisi lain, pemuda kelompok usia 15-19 tahun malah menjadi kelompok perokok terbanyak, dengan prevalensi mencapai 56,5% (SKI, 2023).
Minimnya aktivitas fisik yang diperparah dengan kebiasaan merokok, akan menurunkan potensi Indonesia dalam mencetak atlet unggul di level dunia.
“Kami ingin agar Kemenpora tidak melibatkan industri rokok maupun industri lain membawa dampak negatif bagi kesehatan untuk kegiatan pemberdayaan pemuda maupun keolahragaan apalagi menerima dana mereka. Peraturannya sudah jelas tertuang dalam Pasal 454-455 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 turunan dari UU Kesehatan,” jelas Manik.
Lebih lanjut, sambung dia, IYCTC bersama koalisi komunitas orang muda juga mengingatkan bahwa organisasi olahraga dunia, seperti FIFA, FIA, IOC, serta organisasi kesehatan global, seperti WHO dan CDC telah bergabung dengan WHO dalam kampanye Olahraga Tanpa Rokok.