Standar internasional ini menegaskan bahwa olahraga harus bebas dari campur tangan industri rokok.
Sementara Program Manager IYCT,C, Ni Made Shellasih menyoroti insiden promosi rokok di venue PON yang pernah terjadi di Aceh pada tahun 2024.
“Hal ini tidak boleh terulang. Kemenpora dapat bersurat kepada koalisi atau federasi keolahragaan lainnya di Indonesia agar taat hukum dan tidak menyebarkan pengaruh buruk rokok, baik kepada atlet maupun generasi muda Indonesia. Jika kasus serupa terjadi, sanksi tegas harus diberikan kepada penyelenggara dan pihak yang memberi izin,” tegas Shellasih.
Dalam kesempatan itu, Chairperson ASEAN Youth Organization, Sarah Rauzana menyampaikan bahwa pembatasan kepada industri rokok acara-acara keolahragaan itu sangat vital.
“Sudah lebih dari 10 tahun industri tembakau menggunakan iklan, promosi dan sponsorship rokok pada acara didominasi oleh audiens orang muda sebagai alat pemasaran produk mereka di negara-negara ASEAN, tak terkecuali Indonesia, seringkali diklaim sebagai bentuk Corporate Social Responsibility,” ungkap Sarah.