IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018, Mohamad Haniv (HNV).
Pada Rabu (5/3/2025), KPK telah memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS). SS sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS, S, dan YS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Menurut informasi, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil bernama Suyanto (S) dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan, periode 2021-2024 Yudios Syaftiar (YS).
Namun, KPK belum menerangkan tentang materi apa saja yang akan dikorek dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Selasa (25/2/2025) lalu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.