IPOL.ID-Usulan untuk menerbitkan UU pemulangan narapidana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dikatakannya, mengatakan saat ini pihaknya berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners dikarenakan hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Sebab, saat ini, pemindahan narapidana masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan. Tanpa ada dasar hukum yang menginkat,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Pemulangan narapidana, kata dia memiliki beberapa dasar penting. Salah satunya, sambung dia hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.