Selain itu, Nicolas menjelaskan, peristiwa penganiayaan diketahui saat korban pulang ke Banyumas. Lalu keluarga curiga dengan tubuh korban yang banyak lebam.
“Di sana keluarga korban dan tetangga melihat ada keanehan karena ada lebam-lebam dan bekas penganiayaan. Akhirnya diviralkan dan kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.
Namun, pihak Kepolisian juga sudah mengirim surat undangan sebagai bentuk pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, pada Senin (24/3/2025) dua pengacara mendatangi pihak Kepolisian dan meminta dijadwalkan ulang.
Nicolas memastikan pihaknya segara mengirimkan surat pemanggilan kembali kepada majikan terduga penganiayaan ART. Saat ini Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan ahli psikologi, rumah sakit di Banyumas dan beberapa pihak terkait guna melakukan pendampingan terhadap korban.(Vinolla)