IPOL.ID – Pemerintah Kota Ginan, Jepang harus merogoh kocek lebih dari 10,9 juta yen (sekitar Rp1,1 miliar) untuk membayar uang lembur kepada 146 pegawai pemerintahnya.
Hal itu dipicu oleh kebijakan kontroversial mantan wali kota yang mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk datang lima menit lebih awal setiap hari demi menghadiri rapat pagi.
Kebijakan yang diterapkan oleh mantan Walikota Ginan, Hideo Kojima, sejak 1 Maret 2021, mewajibkan 146 pegawai untuk hadir di kantor pukul 08.25 pagi, lima menit lebih awal dari jam kerja normal mereka.
Perintah tersebut membuat para pegawai geram, terutama karena tidak ada alasan jelas yang diberikan untuk perubahan jadwal tersebut.
Kojima sendiri dikenal dengan gaya kepemimpinan yang otoriter dan perilaku yang tidak pantas di tempat kerja.
Ia dilaporkan sering memarahi bawahannya dan mengancam dengan penurunan pangkat atau pemecatan jika perintahnya tidak dipatuhi.
Meskipun membantah tuduhan tersebut, Kojima akhirnya mengundurkan diri pada Februari lalu, dan kebijakan rapat pagi tersebut dihentikan pada bulan Maret 2024.
Namun, para pegawai merasa bahwa lima menit tambahan waktu kerja setiap hari tersebut seharusnya dihitung sebagai lembur.
Mereka kemudian mengajukan keluhan kepada Komisi Perdagangan Adil Jepang pada Desember 2023, menuntut pembayaran upah lembur selama tiga tahun terakhir.
Nah, pada November lalu, komisi tersebut memutuskan untuk mendukung para pegawai dan memerintahkan Kota Ginan untuk memberikan kompensasi sebesar lebih dari 10,9 juta yen.
Proposal anggaran tambahan untuk pembayaran kompensasi ini telah diajukan ke dewan kota pada 28 Februari lalu, namun hingga saat ini, pembayaran belum dilakukan.
Kasus ini memicu perdebatan hangat di kalangan netizen Jepang, yang menyoroti masalah budaya kerja lembur yang mengakar di negara tersebut.
Data dari World Economic Forum menunjukkan bahwa sekitar satu dari sepuluh pekerja di Jepang bekerja lembur lebih dari 80 jam per bulan.
Seorang warganet berkomentar, “Di perusahaan tempat saya bekerja, ada rapat wajib selama 10 menit saat jam istirahat makan siang setiap hari. Menurut saya ini jelas ilegal. Haruskah kami juga menghubungi Komisi Perdagangan Adil?”
“Beberapa perusahaan ingin karyawannya melakukan rapat pagi, membersihkan kantor, dan bahkan berolahraga sebelum mulai bekerja, tapi itu semua dianggap lembur menurut hukum,” kata yang lain. (far)
Dipaksa Ngantor 5 Menit Lebih Awal, PNS di Jepang Dapat Kompensasi Rp1 Miliar
