“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep. (Yudha Krastawan)