IPOL.ID – Kepemilikan dan melakukan peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin harus mendapatkan hukuman berat. Sianida adalah zat beracun yang bisa digunakan untuk tindakan kriminal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat jika disalahgunakan.
Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan di masa depan. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi bahan kimia berbahaya juga perlu diperketat agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Dalam rangka pengawasan tersebut, aparat Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi di tempat-tempat yang dicurigai menampung dan mengedarkan zat beracun dimaksud. Dalam operasinya, Ditreskrimsus menangkap tersangka TA (26), yang merupakan pemilik dan pengedar bahan kimia sianida tanpa izin untuk dijual ke penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Selasa (11/3/25) menegaskan, kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya.