IPOL.ID – Netralitas ASN di pileg dan pilpres 2024 menjadi catatan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Habibur Rochman.
Dikatakanya, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi harus menjadi perhatian pada pemilu 2029.
“Jadi kita ketika RDP dengan Menteri Dalam Negeri, Menpan-Rebiro, dan BKN terkait dengan netralitas ASN. Sudah jelas dalam Pasal 2 UU No. 5/2014, ASN dilarang terlibat dalam politik dukung mendukung dalam politik praktis, dan harus menjaga netralitas sebagai ASN,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII (Madiun, Mojokerto, Jombang, dan Nganjuk) itu mengungkapkan, praktik keterlibatan ASN relatif sukar dikendalikan.
Bahkan, keterlibatan politik praktis juga dilakukan para penjabat (pj) kepala daerah. Oleh karena itu, perlu evaluasi secara besar-besaran dalam menata sistem politik yang tegas melarang ASN terjun ke politik praktis.
“Tapi pada praktiknya susah untuk dikendalikan. Bahkan ketika kita RDP beberapa kali dengan pihak terkait dan BKN, tidak hanya ASN saja tapi pj wali kota malah ikut dukung-mendukung dan tim sukses, bukan menjadi wasit yang baik,” ungkapnya.