Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
Internasional

Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC

Timur
Timur Published 14 Mar 2025, 13:41
Share
5 Min Read
Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok MPR.go.id
Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok MPR.go.id
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan penahanan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah International Criminal Court (ICC/Mahkamah Pidana Internasional) seharusnya bisa jadi momentum untuk menerapkan aturan hukum yang adil dan setara kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan lebih sadis terhadap rakyat Palestina.

“Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas kepolisian Filipina dan ditahan atas perintah surat penahanan ICC. Dia ditahan karena kasus memerangi narkotika dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusiaan ketika menjabat sebagai Presiden Filipina. Yang dia lakukan mungkin masih debatable, tetapi yang dilakukan oleh PM Israel Netanyahu secara kasat mata jelas telah dan masih melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina, yang ditolak oleh lembaga-lembaga internasional seperti ICC, ICJ, Amnesty Internasional bahkan Sidang Umum PBB. Maka mengikuti prinsip keadilan dan kesetaraan hukum seharusnya Netanyahu juga bisa ditangkap dan ditahan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/3).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Duterte, filipina, hidayat nur wahid, HNW, ICC, MPR, Presiden Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyerahan bantuan Telkom Akses kepada panti asuhan Yayasan Generasi Pembawa Terang Kehidupan, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Telkom Akses Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Rangkaian Program ESG di Nias, Kupang, dan Jayapura
Next Article Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru penerima yang dilakukan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/03/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?