IPOL.ID – Memasuki hari ke-22 bulan suci Ramadhan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Dikutip dari laman X @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling tetap dibuka hari ini, Sabtu (22/3/2025). Layanan SIM Keliling ini dibuka di lima lokasi di Kota Jakarta.
Berikut lima lokasi digelarnya layanan SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.