IPOL.ID – Memasuki hari pertama puasa di bulan Ramadan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) Keliling. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM atau syarat legalitas berkendara yang mau habis.
Pada Sabtu (1/3/2025), layanan SIM Keliling ini beroperasi di lima wilayah Kota Jakarta. Berikut lima lokasi digelarnya SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun layanan SIM Keliling mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.