IPOL.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan terkait penanganan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto diduga telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto diduga telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu. Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto diduga telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan selama rentang waktu 2019-2020.