Sebagai simulasi besaran potongan tarif tol 20% yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB s.d 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak menjadi sebagai berikut:
* Kendaraan Golongan I: Semula Rp193.500 menjadi Rp170.900, potongan tarif sebesar Rp22.600
* Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp292.000 menjadi Rp257.800, potongan tarif sebesar Rp34.200
* Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp391.500 menjadi Rp345.600, potongan tarif sebesar Rp45.900
Sedangkan besaran potongan tarif tol 20% yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB s.d 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus dari GT TanjungPura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran menjadi sebagai berikut: