* Kendaraan Golongan I: Semula Rp236.000 menjadi Rp209.800, potongan tarif sebesar Rp26.200
* Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp355.000 menjadi Rp315.500, potongan tarif sebesar Rp39.500
* Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp475.000 menjadi Rp422.000, potongan tarif sebesar Rp53.000
Lalu, untuk besaran potongan tarif tol 20% periode arus balik Lebaran 2025 yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat) berlaku pada tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB s.d 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB s.d 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus dari GT Sinaksak menuju GT TanjungPura/GT Pangkalan Brandan menjadi sebagai berikut:
* Kendaraan Golongan I: Semula Rp193.500 menjadi Rp170.900, potongan tarif sebesar Rp22.600
* Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp292.000 menjadi Rp257.800, potongan tarif sebesar Rp34.200
* Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp391.500 menjadi Rp345.600, potongan tarif sebesar Rp45.900