IPOL.ID-Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sudah kedaluwarsa.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan CMNP soal transaksi penerbitan surat berharga telah gugur karena terjadi pada 1999.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluarsa. Dari segi pidana sudah kedaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) dikutip Detik.
Hotman menilai Hary Tanoe tak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi hukum perdata. Kliennya itu berperan sebagai broker, sementara pihak yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut adalah Unibank.
“Karena MNC hanya arange, mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank,” imbuhnya.