Hotman mengklaim Hary Tanoe maupun PT MNC Asia mempunyai bukti-bukti semua transaksi, mulai dari hasil audit hingga tanda tangan antardireksi PT CMNP dan Unibank saat menyepakati penerbitan surat berharga itu.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini oke semua, oke. Tiap tahun, dan di situ sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” pungkasnya.
PT CMNP, perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, emiten berkode CMNP itu juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).