IPOL.ID – Indonesia Airlines hingga saat ini belum mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis sebelum bisa beroperasi secara komersial. Regulasi penerbangan di Indonesia mengharuskan setiap maskapai memiliki Sertifikat Operator Penerbangan (AOC) serta izin rute sebelum melayani penumpang.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (23/3/25).