IPOL.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan larangan bagi WNI bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena rawan TPPO. Ia menyebut PMI di tiga negara tersebut berstatus ilegal. Pemerintah juga telah memulangkan 554 PMI korban TPPO dari Myanmar melalui Thailand.
Menteri Karding menegaskan, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara tersebut. “Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata dia di Bekasi pada Jumat (28/3/25).
Kadring menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal. “Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.